TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus Haji: Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Kedua

Bisa dipanggil paksa

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku dengar Muktamar di Bali tidak demokratis. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Yaqut Cholil Qoumas mangkir panggilan kedua rapat pansus haji di DPR.
  • Pansus Haji bisa memanggil paksa Yaqut Cholil dan melibatkan kepolisian.
  • Pansus akan melayangkan panggilan ketiga dan menyelidiki Kemenag sebagai penyelenggara haji.

Jakarta, IDN Times - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jaffar mengungkapkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir panggilan kedua untuk dimintai keterangannya dalam rapat pansus haji. 

Sejatinya, Marwan mengatakan pansus haji mengagendakan untuk rapat bersama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (19/9/2024). Namun, Yaqut memilih untuk tidak mengindahkan undangan tersebut.

Yaqut Cholil dinilai Marwan tidak punya integritas sebagai seorang menteri untuk mempertanggungjawabkan karut marut pelaksanaan haji 2024.

Hal tersebut disampaikan Marwan Jafar saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Hari ini Menteri Agama tidak hadir, undangan yang kedua," kata Marwan.

1. Menag Yaqut bisa dipanggil paksa bila mangkir ketiga kalinya

Anggota Pansus Haji, Marwan Jaffar sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas selalu mangkir panggilan undangan pansus. (IDN Times/Amir Faisol)

Marwan menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Yaqut Cholil. Pansus Haji kata dia juga bisa menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3. Pansus haji kata dia dijamin oleh Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7.

"Kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," kata dia.

"Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah. Apalagi yang sudah mengantri beberapa tahun tidak jadi berangkat karena kuota dialihkan ke haji khusus," tutur dia.

Baca Juga: Disebut Mangkir dari Pansus Haji, Menag Yaqut: Saya Pernah Dipanggil?

2. Pansus haji layangkan panggilan ketiga ke Yaqut

Anggota Pansus Haji, Marwan Jaffar sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas selalu mangkir panggilan undangan pansus. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Marwan menegaskan, pansus haji akan melayangkan panggilan ketiga ke Yaqut Cholil Qoumas. Pansus kata dia, akan menggandeng aparat kepolisian bila tetap mangkir terhadap panggilan yang ketiga.

Selain itu, pihaknya juga bisa menemui aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag sebagai penyelenggara haji.

"Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang," kata dia. 

Baca Juga: Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Menag Yaqut: Yang Tertekan Siapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya