Pansus Angket Haji Endus Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota Jemaah
PPP usul Pansus Haji gandeng KPK
Intinya Sih...
- Pansus Angket Pengawasan Haji menduga adanya korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
- Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menyatakan akan mendalami dugaan indikasi korupsi tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji mengendus adanya indikasi dugaan korupsi dalam praktik pengalihan kuota jemaah yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran dugaan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tersebut.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuhnya.
Luluk mengatakan, pengalihan kuota haji ini juga diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dia menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan dari kuota haji Indonesia.
Dia menegaskan, pengalihan kuota haji ini telah menciderai dan mengabaikan rasa keadilan oleh pemerintah. Apalagi, antrean jemaah reguler Indonesia sudah sangat panjang.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” kata dia.
Baca Juga: PPP Usul Pansus Haji Gandeng KPK Telusuri Dugaan Pengalihan Kuota