Otoritas Kamboja Sebut TPPO Jual Ginjal Pelanggaran Hukum
Para pelaku langgar hukum pidana di Indonesia dan Kamboja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Pemerintah Kamboja disebut telah menyatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal di negaranya, sebagai pelanggaran hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan para pelaku dalam kasus ini telah melanggar hukum, baik yang berlaku di Indonesia maupun Kamboja.
Pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari staf khusus Perdana Menteri (PM) Kamboja, Hun Sen, bahwa kasus ini telah melanggar hukum di negaranya.
“Artinya merupakan perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana di Indonesia, dan juga yang ada di sana,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal
1. Polisi sebut para buronan tidak serta-merta bisa ditangkap
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja, terkait pelaku yang masih buron dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan profiling terhdap Miss Huang, sosok yang berperan sebagai koordinator proses jual ginjal di Kamboja.
“Kita harus teliti siapa Miss Huang, warga negara mana, ada enggak itikad baik dari Kamboja menyerahkan ke Indonesia. Itu yang kita koordinasikan. Tidak serta merta kita bisa ngambil,” tutur Hengki.
Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja