TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Ultimatum KPU Terbitkan PKPU

Sebelumnya KPU tidak berkoordinasi dengan Komisi II DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggunakan banyak alasan untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bisa seketika berlaku. 

Melalui keputusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 ini, PDIP mendapatkan angin segar untuk bisa mencalonkan kandidat di Pilkada 2024, termasuk di Jakarta. Hal ini menjadi angin segar setelah PDIP tak punya mitra koalisi karena ditinggalkan sejumlah partai politik yang berbondong-bondong merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

Deddy juga mengungkit sikap KPU yang tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk menerbitkan PKPU paska adanya putusan MK 90 terkait syarat usia capres dan cawapres. 

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI," kata Deddy saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Deddy mengingatkan agar KPU tak menggunakan alasan yang bermacam-macam untuk menerbitkan PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. 

Menurut dia, kalau KPU menggunakan banyak alasan maka sudah bisa diduga mudah diintervensi oleh berbagai pihak.

"Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," kata dia.

"Nggak pakai alasan macam-macam ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU udah masuk angin," lanjutnya. 

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PDIP: Kotak Kosong di Pilkada 2024 Kian Kecil Imbas Putusan MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya