TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Usul Ketua Wantimpres RI Ditunjuk Presiden dan Bergantian

Seluruh peserta rapat menyetujuinya

Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Baleg DPR menggelar rapat panja untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 23 dalam draf RUU Wantimpres itu diusulkan agar Ketua Wantimpres RI ditetapkan oleh presiden. Pemerintah kemudian mengusulkan agar jabatan ketua itu dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Awiek menilai, secara psikologis memang jabatan ketua itu ditentukan secara bergantian.

"Jadi lebih kepada faktor psikologis gitu, supaya gantian? Gak kan kalau yang kemarin bersifat tetap selama 5 tahun kan ada plus minusnya. Kalau di AKD (Alat Kelengkapan DPR) bisa rotasi, ketua komisi bisa berubah gitu kan," kata Awiek.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, dalam rangka sistem presidensil keberadaan Wantimpres RI ini sepenuhnya menjadi kebutuhan presiden.

Termasuk penetapan keanggotaan dan penentuan ketuanya merupakan hak presiden. Supratman juga berpandangan, kalau dimungkinkan ada jabatan wakil ketua berikut keanggotaannya.

Oleh karena itu, Supratman mengusulkan sebaiknya ketua wantimpres ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian.

"Maka sebaiknya, mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," kata dia.

Anggota Fraksi PKS, Mardani Ali Sera juga sepakat karena sistem Indonesia adalah presidensial, maka sudah semestinya memberikan kelenturan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di republik ini.

"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya usulan pemerintah bisa diterima," kata dia.

Awiek kemudian menanyakan kepada peserta rapat panja itu apakah usulan jabatan ketua Wantimpres RI ditentukan oleh presiden sebagai bergantian. Seluruh peserta rapat menyetujuinya.

"Gimana, setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek.

Baca Juga: DPR Batal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya