TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Tunggu DPR soal Kelanjutan RUU Pilkada

Rapat paripurna di DPR ditunda

Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas dilantik jadi Menkumham pada Senin (19/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Menteri Hukum dan HAM menunggu sikap DPR terkait RUU Pilkada.
  • Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tak memenuhi syarat kuorum.
  • Fraksi Partai Gerindra hanya memiliki 10 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas akan menunggu sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kelanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Supratman belum mengetahui apa yang akan terjadi setelah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tak memenuhi syarat kuorum.

"Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata dia, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang sebelum penetapan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus, Supratman tak banyak bicara.

"Ya itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," ujar dia.

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum. Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan ulang.

Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Dasco menegaskan, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan ruu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar Dasco.

"Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," lanjut dia.

Baca Juga: Potret Ruang Rapat Paripurna Hingga Demo Kawal Putusan MK

Baca Juga: Ribuan Massa BEM Kampus di Semarang Desak DPR RI Patuhi Putusan MK

Baca Juga: Kawal Putusan MK, 9 Potret Artis Ikut Demo Darurat Indonesia di DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya