TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan Umum

Kaesang bukan pejabat publik

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi akui pihaknya mulai mendalami akun Fufufafa yang disorot publik. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak dapat menggunakan pesawat komersial karena Erina sedang hamil delapan bulan.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa Kaesang bukan pejabat publik, sehingga penerimaan pesawat jet pribadi bukan gratifikasi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengatakan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak memungkinkan untuk menggunakan pesawat komersial saat hendak bertolak ke Amerika Serikat (AS).

Budi Arie mengatakan, Erina Gudono sedang dalam keadaan hamil delapan bulan sehingga tidak dimungkinkan untuk menggunakan pesawat komersial. 

"Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" tutur dia, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (11/9/2024).

1. Kaesang bukan pejabat publik

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menegaskan bahwa Kaesang Pangarep bukan seorang pejabat publik, sehingga penerimaan pesawat jet pribadi itu sebagai bentuk gratifikasi. 

"Bukan pejabat publik Mas Kaesang," ujar dia. 

Budi meminta supaya Kaesang tidak dikaitkan dengan dugaan tindakan gratifikasi karena pesawat yang digunakan itu juga merupakan pinjaman dari temannya. Kendati demikian, ia tidak merinci siapa teman Kaesang yang dimaksud. 

"Nggak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temennya," ujar dia. 

Baca Juga: Budi Arie Tepis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Punya Temannya

3. KPK sebut Kaesang tak punya kewajiban lapor gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tegaskan Kaesang Pangarep tak punya kewajiban laporkan gratifikasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Privat Kaesang, Jokowi: Sama di Mata Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya