Menkes Akan Cabut STR dan SIP Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip
Kemenkes bakal MoU dengan Kemendikbud
Intinya Sih...
- Menteri Kesehatan mencabut STR dan SIP terduga pelaku perundungan dokter sebagai efek jera.
- Kemenkes akan memasang CCTV untuk mengawasi program pendidikan dokter spesialis yang sistem kerjanya terlalu lama.
- Kemenkes akan MoU dengan Kemendikbud untuk membentuk payung hukum bersama dan memulangkan dokter bila terbukti melakukan pelanggaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait sanksi buat pelaku kasus dugaan perundungan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.
Budi akan mencabut surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) terduga pelaku perundungan sebagai efek jera.
"Saya sudah bilang ke ibu Irjen kalau hukumannya masih terlalu lembut kadang kadang tidak terasa. Jadi ditarik dulu STR dan SIP-nya mau diberhentikan setahun atau lima tahun atau seumur hidup," kata Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).
"Dengan demikian bisa memberikan efek jera karena kalau tidak ini sudah puluhan tahun tidak bisa selesai ini budaya seperti ini," lanjut dia.
Baca Juga: Kasus PPDS, DPR Desak Kemenkes Cabut STR dan Izin Pelaku Perundungan