TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tito: Ada Lima Penjabat Kepala Daerah Bermasalah 

DPR kritik 40 persen pj kepala daerah tak layak

Pelantikan lima Pj Gubernur di kantor Kemendagri pada Jumat, 17 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, lima dari 271 penjabat kepala daerah tersandung kasus hukum.

Menurut dia, empat di antaranya terlibat kasus hukum dari sebelum mereka ditunjuk sebaga penjabat kepala daerah.

Sedangkan satu penjabat kepala daerah, yaitu Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Pet Mosso terjerat kasus gratifikasi kepada salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pun telah diganti.

“Kemudian ada juga yang memang kita ganti karena dalam evaluasi buruk sekali, cukup banyak yang buruk ada juga yang kena masalah ini setidak-tidaknya kami melihat ada lima yang ada permasalahan,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

1. Mendagri beberkan kasus yang dilakukan empat Pj kepala daerah

Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolri itu menjelaskan, empat mantan penjabat kepala daerah yang dicopot karena kasus hukum antara lain mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin. Ia sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

“Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti,” kata Tito.

Selanjutnya, kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Tito menegaskan kasus ini merupakan kasus lama.

“Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup (Peraturan Bupati Majalengka, red.), tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama,” beber dia.

Selain itu, mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriokossu dan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, merupakan kasus lama sebelum menjabat sebagai Pj.

“Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat (Camat Bintan Timur). Diduga menurut pemeriksa, penyidik sana dari Polda, karena yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta untuk urusan tanah pada saat jadi Camat tahun 2014, baru muncul sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak, Kemendagri Kehabisan Stok

2. Kemendagri akan ambil langkah tegas

Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)

Tito menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Pj kepala daerah bila terbukti tersandung kasus hukum, baik yang menjadi tersangka atau masih berpotensi tersangka.

Namun, Tito mengatakan, 266 Pj kepala daerah lainnya yang ada saat ini secara umum masih menunjukkan kinerja yang baik dan diterima masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya