TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: Cuti Bersama bagi Buruh Kurangi Hak Cuti Tahunan  

Cuti bersama bersifat opsional bagi perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan, buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

“Buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Setuju Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H

Baca Juga: Menko PMK: Cuti Bersama Bentuk Syukur Transisi Endemik COVID-19

1. Cuti bersama bersifat opsional bagi perusahaan

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, pelaksanaan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasionalnya.

Menurut dia, pelaksanaan cuti bersama ini dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh.

“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023

2. Cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama tiga menteri

Pemerintah umumkan pelaksanaan cuti bersama pada 28-30 Juni 2023. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, penambahan cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

Keputusan itu berisi tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Surat keputusan bersama itu ditandatangani pada 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: RI Sudah Endemik COVID-19, Jokowi Harap Masyarakat Tetap Hidup Bersih

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya