Menaker: Cuti Bersama bagi Buruh Kurangi Hak Cuti Tahunan
Cuti bersama bersifat opsional bagi perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan, buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
“Buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Setuju Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Baca Juga: Menko PMK: Cuti Bersama Bentuk Syukur Transisi Endemik COVID-19
1. Cuti bersama bersifat opsional bagi perusahaan
Ida mengatakan, pelaksanaan cuti bersama ini bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasionalnya.
Menurut dia, pelaksanaan cuti bersama ini dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh.
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023
Baca Juga: RI Sudah Endemik COVID-19, Jokowi Harap Masyarakat Tetap Hidup Bersih