MA Didesak Tolak Permohonan PK Mardani Maming
Supaya jadi efek jera
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA didorong konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal menyampaikan, penolakan permohonan PK ini dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
"Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” sambung dia.
1. Hakim tak punya visi pemberantasan korupsi
Di sisi lain, Faizal juga menyoroti Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di PK Mardani H Maming, Ansori. Ia dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.
Hal ini, lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” kata Faizal.
Baca Juga: Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara Mencicil