TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kritik Jokowi Soal HGU Investor 190 Tahun, PKS: IKN For Sale

Sebut bertentangan dengan reforma agraria

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan segera memanggil KPU terkait terkait PKPU. (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik keras kebijakan pemerintah yang memberikan izin hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun untuk dua siklus kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Politisi PKS itu menyiratkan jika kebijakan Jokowi itu tak pro rakyat. Sebaliknya, dia malah memberikan penguasaan lahan yang lama pada pengusaha.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa (16/7/2024).

Adapun, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa tembus 190 tahun.

1. Pemberian penguasaan atas tanah di IKN bak di era kolonial

Grafis kebijakan Jokowi soal HGU investor 190 hektar yang dikiritik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih jauh, Mardani memandang, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun. 

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ujarnya.

Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun. 

“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” kata Mardani.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Investor Bisa Dapat HGU 190 Tahun

2. Penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi?

Peninjauan instalasi listrik PLN di IKN. (dok. Kementerian BUMN)

Mardani menyebut, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Ia lantas mengingatkan konstitusi telah mengatur tentang prinsip hak negara yang menguasai terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa.

Hal ini telah gambalang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” bebernya.

Tak hanya itu, Mardani menegaskan, kebijakan konsesi di IKN ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya