KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi
KPK sempat bilang tak mau istimewakan Kaesang
Intinya Sih...
- KPK menyatakan Kaesang tidak wajib laporkan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.
- Permintaan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang tetap berlaku, tanpa keistimewaan statusnya sebagai putra Presiden.
- KPK menegaskan sifat pasif dalam menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara, termasuk terkait penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron, dilansir ANTARA, Kamis (5/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya