TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Bakal Temui Kapolda Jabar Dalami Kasus Vina Cirebon Besok

Komnas HAM sudah periksa sejumlah saksi

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengaku pihaknya akan temui Kapolda Jabar dalami kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Komnas HAM mendampingi Kapolda Jabar dalam pendalaman dugaan pelanggaran ham kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
  • Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi dan bertemu dengan keluarga korban untuk menggali keterangan terkait kasus tersebut.
  • Polisi berhasil menuntaskan pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 setelah delapan tahun tersendat.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menemani Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mendalami dugaan pelanggaran ham dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (31/5/2024) besok.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya masih mendalami fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia pun tak menampik pertemuan dengan Kapolda Jabar itu bagian dari proses pendalaman terhadap aduan dugaan pelanggaran ham yang diterimanya dalam kasus ini.

“Kami melakukan pemantauan dan masih mendalami fakta-fakta besok pagi akan ketemu dengan Kapolda Jabar,” kata Anis Hidayah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Profil Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Anak Eks Kapolri Tangani Kasus Vina

1. Komnas HAM mulai periksa sejumlah saksi

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengaku pihaknya akan temui Kapolda Jabar dalami kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Amir Faisol)

Anis mengatakan, Komnas HAM saat ini mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran ham dalam kasus ini.

Di sisi lain, Komnas HAM kata dia juga telah bertemu dengan keluarga korban meminta untuk menggali sejumlah keterangan. Ia berharap, Komnas HAM bisa segera menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran ham dalam kasus ini.

“Ada beberapa kami tidak bisa sebutkan satu per satu ya nanti disampaikan hasilnya segera. Mudah-mudahan secepatnya (dapat disimpulkan dugaan pelanggaran hamnya,” imbuh dia.

2. Polisi cabut status dua DPO dalam kasus Vina Cirebon

ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Setelah delapan tahun tersendat, kasus pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi pada 2016 akhirnya tuntas. Ini setelah polisi mendapatkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Pegi Setiawan.

Polisi pun menyebut bahwa dari tiga DPO yang awalnya dirilis ternyata hanya satu saja yang dipastikan DPO. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Dani dan Andi dipastikan tidak ada karena para tersangka lainnya mengarah dua sosok tersebut.

Polisi mengungkapkan bahwa pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Eky saat persidangan pada tahun 2016 akhir merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya, salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.

"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan.

Baca Juga: Pegi, Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya