Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir Polri
Kasus TPPU Panji Gumilang naik sidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirttipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.
“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.
“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.
Baca Juga: 144 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Polisi Juga Sita Tanah
Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan BPN untuk Menyita Aset Panji Gumilang
1. Penyidik masih akan lanjutkan pemeriksaan
Selanjutnya, kata Whisnu, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Penyidik juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
Termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa legalitas yayasan tersebut.
“Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan
Baca Juga: Polisi Batal Periksa Pemeran Film Porno di Jaksel, 16 Saksi Mangkir