KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU Anak
Dua orang pelajar ditangkap polisi di kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan antar remaja yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kendati demikian, Nahar mengatakan, pelaku anak tersebut akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak sudah ditahan oleh Polres Cilacap dan akan menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Nahar kepada IDN Times, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: KPAD Kota Bekasi Tempatkan Anak Korban Penganiayaan Ayah di Rumah Aman
1. Korban dan pelaku anak tetap akan dapat pendampingan
Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak, keduanya tetap akan mendapatkan pendampingan.
Tim Kementerian PPPA akan berkunjungan ke Cilacap, Jumat (29/9/2023) besok guna memastikan bahwa pelaku anak tersebut tetap dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Pihaknya juga akan memastikan kondisi korban dan mengetahui kebutuhan pendampingannya.
Editor’s picks
“Anak pelaku dan anak korban tetap mendapatkan pendampingan, dan untuk memastikan upaya penanganan ABH dapat dilakukan sesuai SPPA, dan mengetahui kondisi korban serta kebutuhan penanganannya, besok Tim KemenPPPA akan berada di Cilacap,” kata dia.