TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKT

Rektor harus ajukan UKT baru paling lambat 5 Juni 2024

Dirjen Dikti dan Ristek Abdul Haris (kiri) dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait masalah UKT. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi (Diktiristek) meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah resmi mengirimkan surat kepada seluruh PTN dan PTNBH untuk mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. Hal itu dituangkan dalam surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

1. Kemendikbud minta rektor ajukan kembali tarif UKT

Dirjen Dikti dan Ristek Abdul Haris (kiri) dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait masalah UKT. (IDN Times/Amir Faisol)

Haris mengatakan melalui surat itu, pihaknya juga telah meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat hingga 5 Juni 2024.

Ia mengatakan, kenaikan tarif UKT harus disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

“Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!

2. Rektor PTN dan PTNBH harus revisi tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kemudian setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Haris mengatakan, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Haris juga mengingatkan kembali  arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak dari kenaikan UKT sebelumnya.

“Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya