Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKT
Rektor harus ajukan UKT baru paling lambat 5 Juni 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi (Diktiristek) meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah resmi mengirimkan surat kepada seluruh PTN dan PTNBH untuk mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. Hal itu dituangkan dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.
“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
1. Kemendikbud minta rektor ajukan kembali tarif UKT
Haris mengatakan melalui surat itu, pihaknya juga telah meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat hingga 5 Juni 2024.
Ia mengatakan, kenaikan tarif UKT harus disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
“Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!