Kemenag Siap Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji
Ada dua jenis visa haji di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan Kemenag siap memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji, kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Bersiap dan Jaga Kesehatan
1. Ada dua jenis visa haji
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).