TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Pemerintah tetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta

IDN Times/Uni Lubis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024. 

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

1. Pemerintah pastikan pelunasan biaya haji bisa dicicil

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan jemaah haji. 

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji

2. Pelunasan dibagi ke dalam dua tahap pembayaran

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/8/2023) (IDN Times/Maya)

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. 

Perpres tersebut nantinya akan mengatur, salah satunya Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Yaqut menjelasksn, ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. 

Menurut dia, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya