Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji
Skema baru pelunasan biaya haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dalam surat tersebut disebutkan jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," Juru Bicara Kemenag Anna Hasbi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Menag: Antrean Jemaah Haji Rerata 26 Tahun
1. Skema pencicilan biaya haji baru diberlakukan tahun ini
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata dia.