Kasus PPDS, DPR Desak Kemenkes Cabut STR dan Izin Pelaku Perundungan
Pintu masuk perbaiki sistem pendidikan spesialis
Intinya Sih...
- Edy Wuryanto mendorong Kemenkes ungkap kasus perundungan dokter PPDS Anestesi Undip
- Kasus ini bisa jadi pintu masuk perbaikan sistem pendidikan spesialis di Indonesia
- Edy usulkan sertifikasi bagi pendidik klinis, peran kolegium, dan aturan turunan UU Kesehatan untuk mengubah sistem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengungkap bukti-bukti kasus perundungan yang menimpa seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari.
Terlebih menurut Edy, ada pendapat berbeda antara Kemenkes dan Fakultas Kedokteran Undip atas penyebab dr. Aulia Risma mengakhiri hidupnya.
Edy mendesak Kemenkes menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin, kalau benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh para senior dr. Aulia Risma.
"Kalau benar ada pelanggaran dari senior dokter, sanksi paling berat harus dilakukan. Yakni cabut STR dan izinnya. Kalau sampai pelanggaran hukum, maka silakan APH (aparat penegak hukum) memproses,” tutur Edy Wuryanto, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: FK Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Melakukan Pelanggaran Berat