TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ilegal Akses Jasa Ekspedisi, Satu Tersangka Ditangkap

Pelaku meraup untung Rp40 juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus ilegal akses dan pencurian data ekspedisi. Pelaku yang ditangkap berinisial RG (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Selasa (5/9/2023).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan sebagai Legal Shopee Express.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu

Baca Juga: Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1. Polisi ungkap peran tersangka dalam kasus ini

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ade mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu menerima uang hasil penjualan barang curian dari tersangka RFP alias EBHI alias Anggi (20). RFP telah ditangkap polisi dalam kasus ini.

“Pelaku menguasai e-wallet dana, gopay dan rekening bank jago, rekening seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi),” ucap Ade.

Selain itu, tersangka RG berperan membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal

2. Tersangka RG terima bayaran sebesar Rp40 juta

Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak. IDNTimes/Larasati Rey

Ade menjelaskan, tersangka RG menerima upah sebesar Rp40 juta dari tersangka RFP.

“Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP (Anggi), pelaku menerima fee/ komisi sekitar Rp40 juta,” kata Ade.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya