Kasus Ilegal Akses Jasa Ekspedisi, Satu Tersangka Ditangkap
Pelaku meraup untung Rp40 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus ilegal akses dan pencurian data ekspedisi. Pelaku yang ditangkap berinisial RG (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Selasa (5/9/2023).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan sebagai Legal Shopee Express.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu
Baca Juga: Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1. Polisi ungkap peran tersangka dalam kasus ini
Sementara itu, Ade mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu menerima uang hasil penjualan barang curian dari tersangka RFP alias EBHI alias Anggi (20). RFP telah ditangkap polisi dalam kasus ini.
“Pelaku menguasai e-wallet dana, gopay dan rekening bank jago, rekening seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi),” ucap Ade.
Selain itu, tersangka RG berperan membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatannya.
Editor’s picks
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal