TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Brandoville Studio Menteng, Korban Ditampar-Tak Dapat Hak Cuti

Korban dapat ancaman berupa kekerasan verbal hingga fisik

Kantor Brandoville Studio di Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan kekerasan pada karyawan animasi Brandoville Studio, di Menteng.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menegaskan, korban mengaku ditampar di bagian pipi. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman, kekerasan verbal hingga kekerasan psikis.

"Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis," kata Firdaus di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Firdaus juga menjelaskan hak-hak yang tak didapatkan oleh korban. Ia mengatakan, korban tidak mendapatkan hak cuti, hak kerja lembur melewati batas.

"Terkait hak yang tidak didapatkan, hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, keterangan korban tidak dibayarkan," kata dia.

Berdasarkan hasil pendalaman, Firdaus mengatakan bahwa korban dalam kasus ini masih satu orang.

Kendati, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil karyawan dan karyawati Brandoville Studio.

Firdaus juga memastikan bahwa sejauh ini belum ditemukan fakta kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

"Tidak, sampai saat ini tidak ditemukan fakta korban mengalami kekerasan seksual," kata dia.

Baca Juga: Brandoville Diduga Tak Bayar Lembur, Disnaker Akan Gandeng Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya