TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hidayat Nur Wahid Usul Pembentukan Badan Kehormatan MPR

Pembentukan Badan Kehormatan bisa dilakukan periode ini

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR, untuk menegakkan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan Badan Kehormatan dianggap penting agar kode etik MPR bisa dilaksanakan anggota MPR, dengan hanya membutuhkan kesepakatan dalam rapat gabungan antar fraksi di MPR. Badan Kehormatan dapat memfasilitasi penindakan terhadap pelanggaran etik anggota MPR tanpa melibatkan lembaga negara lain, sebagai upaya mendukung komitmen beretika dalam menjalankan amanah rakyat.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR menghadirkan etika, dalam dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hidayat menyampaikan, pembentukan Badan Kehormatan MPR ini sebetulnya  sesuai dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa. 

Menurut dia, pembentukan Badan Kehormatan penting agar kode etik MPR bisa dilaksanakan anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota bisa ditindaklanjuti MPR dan tidak ditindaklanjuti lembaga negara lainnya.

Hidayat mengatakan sejauh ini anggota MPR/DPR/DPD sudah memiliki Mahkamah Kehormatan (MK). Namun, menurut dia, banyak kegiatan di MPR yang tidak terkait langsung dengan DPR dan DPD.

"Apapun namanya untuk memastikan agar kode etik MPR itu bisa dilaksanakan oleh anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota MPR itu bisa ditindaklanjuti oleh MPR, dan tidak ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang lainnya," kata dia saat ditemui di Gedung, MPR RI, Selasa (2/7/2024).

1. Badan Kehormatan MPR bisa dikejar di periode sekarang

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Hidayat pembentukan Badan Kehormatan MPR masih sangat memungkinkan dibahas di periode MPR 2019-2024. 

Dia menilai, pembentukan Badan Kehormatan MPR juga tidak akan terlalu rumit, karena hanya membutuhkan kesepakatan dalam rapat gabungan antar fraksi di MPR. Di sisi lain, masih ada waktu yang cukup untuk menggelar rapat gabungan mengingat masih ada satu kali masa sidang. 

"Kalau dimungkinkan bahas di periode ini karena masih sangat dimungkinkan, karena pembentukannya hanya diperlukan rapat gabungan, rapat gabungan MPR," kata Hidayat.

Baca Juga: Hadapi Situasi Global, Jokowi Ajak MPR Bangun Sinergitas Nasional

2. Anggota MPR bermasalah tak lagi diproses di MKD?

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Keberadaan Badan Kehormatan, menurut HNW, cukup bermanfaat karena ketika ada anggota yang diduga melanggar kode etik tak perlu dilaporkan ke lembaga lain.

Tetapi, kata dia, pelaporan itu bisa dilakukan sesuai dengan locusnya, bila ada anggota yang sedang melakukan kegiatan di DPR, maka pelaporan bisa disampaikan ke MKD DPR.

"Ya tergantung, tergantung kegiatan kawan ini lagi melaksanakan kegiatan apa, kalau kelihatannya dia di DPR yaitu MKD, kalau kegiatan dengan MPR ya berarti di MPR, kalau kegiatan dia di DPD ya di DPD, di DPD kan juga ada badan kehormatan juga," kata dia. 

Baca Juga: Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya