Gerindra: Putusan MKMK Tak Bakal Mengubah Syarat Capres-Cawapres
MKMK bakal gelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan membatalkan apapun, termasuk putusan terkait syarat usia capres dan cawapres.
Hal ini diungkapkan Dasco menanggapi rencana MKMK yang akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Selasa 7 November 2023 besok.
“Menurut kami putusan MKMK tidak akan mengubah apapun,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu mengatakan, saat ini pendaftaran yang dilakukan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden tinggal menunggu ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun terkait laporan etik terhadap hakim konstitusi, Dasco mengatakan, nantinya akan diputuskan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, yaitu MKMK.
“Masalah putusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan seharusnya diproses MKMK. Karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua MKMK: Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan 7 November 2023
1. MKMK akan bacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi besok
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.
Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).
"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, pembacaan putusan MKMK akan dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno.
“Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-sauadara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata dia.
Baca Juga: MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK