TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Faktor yang Beratkan Vonis Shane Lukas: Rusak Masa Depan David Ozora

Shane Lukas divonis lima tahun penjara

Shane Lukas masuki ruang sidang sebelum menjalani sidang vonis pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) divonis selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Shane Lukas secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai Shane Lukas telah melanggar pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dituntut hukuman selama lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa Shane Lukas. Adapun hal yang memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

"Keadaan yang memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," kata Hakim Anggota, Muhammad Ramdes.

Sementara, aksi Shane Lukas mencegah penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban meskipun terlambat menjadi hal yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," tutur Ramdes.

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya