Dugaan Korupsi Pemkota Bima, KPK Sita Dokumen di 4 Lokasi Berbeda
Penyidik telah selesai lakukan penggeladahan lanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di empat lokasi yang berbeda untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta yang berada di Jalan Karantina, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, dua rumah pihak-pihak terkait yang ada di Jalan Gajah Mada dan Jalan Muhajir Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
“Tim Penyidik, (31/8) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di wilayah Bima, NTB,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Ali mengungkapkan, dari penggeledahan ini penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana korupsi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
Baca Juga: Setelah Kantor Wali Kota, KPK Geledah Kantor BPBD Kota Bima
1. KPK juga telah menggeledah Kantor-Rumah Wali Kota Bima
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tujuh tempat di Kota Bima, NTB beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.
Lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK antara lain rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, ruang kerja Wali Kota Bima, kantor BPBD, kantor Dinas PUPR, rumah tersangka, ruang kerja Setda, hingga ruang kerja unit pengadaan barang dan jasa.
"Jadi dari seluruh penggeledahan yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan, kami ingin sampaikan hasilnya adalah terkait dengan barang bukti proses penggeledahan itu berupa dokumen pengadaan, kemudian ada catatan keuangan dan juga bukti elektronik," ujar Ali.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Imbau Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya ke Masyarakat