TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Tolak Putusan MK, Ambang Batas 7,5% Hanya untuk Partai Nonparlemen

DPR tolak putusan MK ambang batas pencalonan kepala daerah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin pergantian Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR tolak putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu, (21/8/ 2024).

Staf Baleg DPR, Widodo membacakan draf RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubenur dan calon wakil gubenur dengan ketentuan:

a. Provisi dengan jumlah penduduk yang termuat pada datar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleha suara sah paling sedikit 10 pesen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Awiek kemudian mempertanyakan kepada seluruh peserta rapat Panja, apakah dapat menyetujui usulan tersebut.

"Bisa disetujui, ya?" tanya Aweik.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.

Baca Juga: Warganet Ramaikan #KawalPutusanMK di Media Sosial

Baca Juga: Debat Sengit soal Usia Cakada di Baleg DPR, PDIP: Ini Setuju Atas Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya