DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, RUU Desa Segera Dibahas
Massa APDESI langsung sujud syukur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menginginkan Undang-Undang (UU) Desa direvisi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah mengambil keputusan tingkat satu dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan, mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang akrab disapa Awi kepada wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).
"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari pimpinan,” katanya
1. Revisi UU Desa dipastikan segera terealisasi
Awi menegaskan, pihaknya masih menggodok materi UU Desa sehingga dapat dipastikan UU tersebut segera terealisasi. Dia menargetkan Revisi UU (RUU) Desa dapat selesai pada masa sidang DPR RI.
"Mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Editor’s picks
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Selanjutnya, kata Awi, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.