TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-Undang

DPR juga sahkan RUU Wantimpres

Ruang sidang rapat paripurna terlihat kosong pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.

Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek membacakan laporan pengambilan keputusan pembicaraan terhadap RUU Kementerian Negara di tingkat I.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan di tingkat I seluruh fraksi partai politik di parlemen, seperti PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKS telah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna demi disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, Lodewijk menanyakan kepada seluruh peserta dewan, apakah RUU Kementerian Negara tersebut dapat disahkan dan ditetapkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui,” tanya Lodewijk.

Seluruh peserta rapat menyetujuinya. Selanjutnya, Lodewijk mengetok palu sidang.

Berikut perubahan yang disempurnakan dalam RUU Kementerian Negara:

1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan;

2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan;

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011;

4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden;

5. Perubahan judul BAB VI menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25;

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap uu di pasal II.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna RUU Kementerian Negara, 267 Anggota Absen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya