DPR: Kesimpulan Panja Harus Jadi Dasar Perbaikan Pendidikan Nasional
Enam kesimpulan panja pembiayaan pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat mendesak Kemendikbudristek segera menindaklanjuti kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi X terkait anggaran pendidikan, demi mewujudkan sektor pendidikan yang lebih baik.
Panja menilai, ada masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan pada APBN dan APBD.
Selain itu, pemerintah juga dinilai membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang karena masih mengalokasikan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan. Hal itu menurut kesimpulan panja, melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Apa yang menjadi kesimpulan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR itu harus segera ditindaklanjuti agar sistem pendidikan nasional dapat terus meningkatkan kualitas anak bangsa menjadi lebih baik," kata Lestari, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
1. Sudahi kebijakan yang langgar undang-undang
Wakil Ketua MPR RI itu berpandangan, sejumlah kesimpulan panja harus segera ditindaklanjuti karena temuan itu merupakan hal mendasar dalam tata kelola pembiayaan sektor pendidikan nasional.
Ia pun mendesak pemerintah agar segera menyudahi kebijakan yang melanggar undang-undang dan segera mewujudkan sistem manajemen yang baik dalam mengelola anggaran pendidikan.
"Pemerintah agar menyudahi kebijakan-kebijakan yang melanggar undang-undang," ujar dia.
Baca Juga: Menkeu Usul Tinjau Ulang Kewajiban 20 Persen Pendidikan di APBN