TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Hapus Pasal Eks Pidana Boleh Jadi Anggota Wantimpres RI

DPR sahkan RUU Wantimpres menjadi undang-undang

Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - DPR RI secara resmi menghapuskan rumusan pasal yang berbunyi bahwa mantan pidana di bawah lima tahun dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) dalam Revisi Undang-Undang Wantimpres (RUU Wantimpres).

Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ketujuh DPR RI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Adapun rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta agar ada penyempurnaan rumusan terhadap Pasal 8 huruf g.

"Kami sampaikan bahwa setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, badan legislasi menerima usulan penyumuraan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf G (pasal yang membahas soal syarat terpidana menjadi Wantimpres),” kata Wihadi.

Setelah itu, Lodewijk menerima usulan itu dan mengembalikannya kepada forum rapat.

“Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI, maka kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8G rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden apakah dapat disetujui,” tanya Lodewijk.

Seluruh peserta rapat pun menyetujuinya. Lodewijk kemudian mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan perubahan pasal tersebut.

Setelah itu, Lodewijk kembali bertanya kepada forum apakah DPR sepakat untuk mengesahkan seluruh RUU Wantimpres menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dengan menyempurnakan putusan sebagai di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk seluruh peserta yang hadir pun sepakat.

RUU Wantimpres kini sudah sah menjadi undang-undang dan berlaku di pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya