TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Gelar Rapat Paripurna RUU Kementerian Negara, 267 Anggota Absen

Rapat paripurna juga membahas pengesahan RUU Wantimpres

Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat absen dalam rapat paripurna tersebut.

Lodewijk menjelaskan, berdasarkan catatan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI, sebanyak 48 anggota DPR RI hadir secara fisik dalam rapat hari ini. Kemudian, sebanyak 260 anggota memilih izin. Artinya, sebanyak 267 orang anggota absen pada rapat paripurna hari ini.

"Daftar hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata dia.

Kendati demikian, Lodewijk mengatakan, rapat paripurna telah diikuti seluruh fraksi partai politik di parlemen sehingga rapat dapat dipastikan memenuhi kuorum. Lodewijk kemudian membuka rapat.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-7 masa sidang pertama tahun sidang 2024/2025 hari Kamis 19 September 2025 dan kami nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," kata dia.

Berikut agenda rapat paripurna hari ini:

  1. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025
  2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
  3. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  4. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
  6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
  7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Ketika Anggota DPR Tak Bangga dengan Timnas Indonesia Kini

Baca Juga: DPR: Kementerian Tak Dibatasi Tak Bakal Pengaruhi Anggaran

Baca Juga: Baleg DPR: Klausul Eks Napi Jadi Wantimpres Bisa Berubah di Paripurna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya