TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Debat Panas Bahas Jumlah Menteri di RUU Kementerian Negara

Beberapa pilihan redaksional juga jadi perdebatan

Baleg DPR RI bahas RUU Kementerian Negara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (9/9/2024), berlangsung panas. Kondisi memanas saat masuk pembahasan jumlah kementerian.

Mulanya, dalam Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal tersebut kemudian redaksionalnya diubah menjadi: "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden."

Dalam rapat, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, melihat ada yang aneh dari perubahan pasal tersebut. Ia mengaku bingung karena tiba-tiba anggota DPR setuju dengan perubahan itu.

"Supaya efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintahan. Itu kita supaya tidak keliru membahas kita tektokan diskusikan panjang itu, dan tiba-tiba menjadi redaksional, anehnya anggota DPR itu mengakui itu perubahan redaksional, bingung saya ini," kata Sturman.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek kemudian menegaskan bahwa pemilihan redaksional kebutuhan atau efektivitas itu akan ditentukan dalam rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Jadi itu nanti rumusan kalimatnya akan dipilih di timus dan timsin, soal pembatasan jumlahnya kan sudah sepakat, tinggal pilihannya mau pakai kata efektivitas atau pakai kebutuhan atau mau pakai keinginan, tinggal pilihan di timus, timsin," kata Awiek, menanggapi Sturman.

Sementara, legislator PAN Desi Ratnasari kemudian menyampaikan interupsi. Ia berpandangan kata-kata kebutuhan presiden yang akan dimuat dalam RUU Kementerian Negara masih tetap ada. Selain itu, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan juga tetap ada.

"Tinggal bagaimana kita dan pemerintah, ingin tetap memunculkan kata-kata efektif itu atau tidak, udah gitu," kata dia.

"Kalau memang ini mau diserahkan langsung oleh presiden seluruhnya, itu dasar pemikiran efektivitas dan efisiensi berkaitan dengan jumlah kementerian itu ya diserahkan kepada presiden," lanjut Desi.

Legislator PKS, Aminurokhman, menegaskan norma efektivitas dan atau efisiensi itu tidak bertentangan untuk menghormati kewenangan presiden dalam mengangkat menteri atau wakil menterinya.

"Tetapi sebagai sebuah spirit penegas bagi presiden sendiri untuk mewujdukan good governance," ujar dia.

Awiek kembali menegaskan, pembatasan jumlah kementerian dalam draf RUU Kementerian Negara sudah disetujui. Menurut dia, tinggal dipilih mana redaksional yang lebih pas antara "efektivtas" atau menggunakan "sesuai kebutuhan presiden". Keputusan ini nanti akan diambil dalam rapat timus dan timsin.

"Kan sudah sepakat, tinggal pilihannya mau pakai kata 'efektivitas' atau pakai 'kebutuhan' atau mau pakai 'keinginan', tinggal pilihan di timus timsin," ujar dia.

"Supaya tidak berlarut-larut, pemerintah ada perbedaan kalimat, ya kan? Usulan DPR secara kolektif kolegial, maka kemudian saya tanya ya ini, secara kolektif kolegial apakah mau kita bahas di Timus, Timsin atau di sini?" tanya politikus PPP itu.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya