DPR Bantah Kebut Revisi UU TNI, Muatan Perubahan Terbatas
Empat RUU dikebut jadi usul inisiatif DPR
Intinya Sih...
- Rapat Paripurna ke-18 DPR mengesahkan 4 RUU menjadi usulan inisiatif DPR.
- Baleg DPR ditugaskan untuk membahas rumusan keempat RUU tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membantah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) TNI-Polri dilakukan secara tergesa-gesa.
Supratman mengatakan, DPR RI telah berusaha untuk menyelesaikan pembahasan semua RUU yang harus diselesaikan. Dia mengatakan, muatan perubahan dalam RUU TNI-Polri juga sangat terbatas, hanya menyangkut batas usia pensiun.
“Bukan, bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak,” kata Supratman kepada jurnalis, dikutip Rabu (29/5/2024).
“Apalagi juga materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal umur,” ujar dia.
Dia mengatakan, UU TNI pernah digugat karena usia pensiun tamtama dan bintara hanya 53 tahun. Sekarang, dalam perubahan yang baru ini diusulkan disamakan dengan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN, jadi semua kita lakukan seperti itu,” ujar dia.
“Fokusnya kita adalah menyangkut soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan di antara semua Aparatur Sipil Negara baik itu TNI polri dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Draf RUU TNI: Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 58-65 Tahun