DPR Bakal Usut Dugaan Pengalihan Kuota Haji
Dinilai bertentangan dengan undang-undang
Intinya Sih...
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
- Kuota haji normal Indonesia sebanyak 221 ribu ditambah kuota tambahan 20 ribu. Namun Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
- Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, serta dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, menegaskan, pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Isu tersebut akan diusut Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Haji DPR RI.
Ace menjelaskan, pemerintah dan DPR menggelar rapat bersama untuk membahas biaya haji 2024. Adapun rapat itu berlangsung pada 27 November 2023 lalu. Pada rapat itu, disepakati juga bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.
"Kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus. Maka dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ini untuk Haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Respons Wapres soal DPR Kritik Kuota Haji Tambahan Dialihkan ONH Plus