TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Bahas Pembentukan Pansus Angket Haji Hari Ini 

Timwas temukan banyak masalah dalam pelaksanaan haji 2024

Ilustrasi - Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • DPR RI membentuk Pansus Angket Haji untuk mengurai masalah pelaksanaan haji 2024.
  • Temuan Timwas Haji: data tidak sinkron antara jumlah jemaah yang berangkat dan yang masuk dalam sistem komputerisasi haji.
  • Kuota tambahan haji digunakan oleh pihak tertentu, dugaan pengalihan kuota jemaah haji, dan indikasi jual beli visa menjadi fokus perhatian Timwas Haji.

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji untuk mengurai berbagai persoalan pelaksanaan haji 2024, dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persedingan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/8/2024).

Rapat paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Haji 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, Cak Imin telah mengungkapkan carut-marut pelaksanaan haji 2024. Salah satu temuan Timwas Haji yakni kuota jemaah haji di sistem tidak sesuai dengan jumlah jemaah yang ada di lapangan.

Baca Juga: DPR Sidang Paripurna Hari Ini, yang Hadir Hanya 132 dari 575 Anggota

1. Timwas temukan data jemaah tidak sinkron antara yang berangkat dan antrean

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, pihaknya segera memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buntut sengkarut pelaksanaan haji 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Cak Imin, jumlah jemaah yang ada tidak sinkron antara jumlah yang berangkat dan yang masuk antrean dalam sistem komputerisasi haji.

"Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jemaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komputerisasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap dia.

Menurut Cak Imin, masalah ini tidak bisa didalami oleh Timwas saja, tapi oleh Pansus Angket Haji.

"Ini tidak bisa di Timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya, manajemennya oleh Pansus Angket," kata dia.

2. Kuota tambahan haji dipakai pihak tertentu

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Menurut Cak Imin, masalah ini tidak bisa didalami oleh Timwas saja, tapi oleh Pansus Angket Haji.

"Ini tidak bisa di Timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya, manajemennya oleh pansus angket," kata dia.

Kemudian permasalahan lainnya, kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu.

"Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mismanajemen, sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu, dinikmati oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya