Dewas KPK Didesak Sanksi Etik Firli Bahuri Usai Bertemu Yasin Limpo
Firli bantah peras Syahrul Yasin Limpo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 Saut Situmorang mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli Bahuri karena bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, kalau Dewas KPK paham dengan UU KPK semestinya komisi etik langsung bekerja untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Ya dong itu tugasnya dia (Dewas KPK). Dia digaji untuk itu, dia menjaga lima nilai yang namanya integrity, sinergi, kepemimpinan, sama keadilan," kata dia, saat ditemui di Polda Metro Jaya sesuai menjadi saksi ahli kasus pemerasan SYL, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana
Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.
Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.
Adapun bunyi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK),” kata Saut.
Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu