TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas KPK Didesak Sanksi Etik Firli Bahuri Usai Bertemu Yasin Limpo

Firli bantah peras Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 Saut Situmorang mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli Bahuri karena bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, kalau Dewas KPK paham dengan UU KPK semestinya komisi etik langsung bekerja untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Ya dong itu tugasnya dia (Dewas KPK). Dia digaji untuk itu, dia menjaga lima nilai yang namanya integrity, sinergi, kepemimpinan, sama keadilan," kata dia, saat ditemui di Polda Metro Jaya sesuai menjadi saksi ahli kasus pemerasan SYL, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Tak Ragu Firli Bahuri Bakal Tersangka Kasus Pemerasan

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.

Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.

Adapun bunyi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK),” kata Saut.

2. Polda Metro bakal periksa Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, Firli Bahuri pasti akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini jika sudah layak diperiksa.

“Kalau sudah layak dimintai keterangan sebagai saksi, ya, kita mintakan. Nanti kita lihat,” kata Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu menuturkan, untuk menentukan layak tidaknya seseorang diperiksa adalah dengan melihat apakah ada keterkaitan orang tersebut dengan kasus yang ditangani oleh penyidik.

Kendati demikian, Karyoto mengaku tidak mengetahui kapan jadawal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut digelar.

“Ya keterkaitannya dong, terkait atau tidak. Nanti saya tanya penyidik dulu ya. Nanti dia yang jelaskan kalau jadwal itu aku gak tahu soal itu,” kata dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya