Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran
RUU Penyiaran dinilai reduksi kemerdekaan pers
Intinya Sih...
- Dewan Pers menolak revisi RUU Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers dan tidak mengintegrasikan kepentingan jurnalistik.
- Revisi RUU Penyiaran dinilai akan mereduksi kemerdekaan dan independensi pers serta tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
- RUU Penyiaran disebut menyalahi putusan MK yang menyatakan harus ada keterlibatan masyarakat, serta larangan jurnalistik investigatif bertentangan dengan UU Pers.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewasn Pers menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.
“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers konsisten menolak,” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Waspada dan Kawal Revisi UU Penyiaran