Dede Yusuf Kritisi Pemecatan 107 Guru Honorer Jakarta: Terlalu Sadis
Kemendikbud diminta jadi fasilitator
Intinya Sih...
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengritisi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memecat lebih dari 100 guru honorer melalui sistem cleansing, yang dilakukan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK terkait peta kebutuhan guru honorer dan pengangkatan tanpa rekomendasi Disdik. Dede Yusuf meminta Kemendikbudristek menjadi fasilitator, menyoroti perbedaan aturan jam kerja antara Disdik DKI Jakarta dan Kemendikbudristek.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memecat lebih dari 100 guru honorer, melalui sistem cleansing. Menurut dia, kebijakan ini terkesan kurang humanis.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan kebijakan cleansing terhadap 107 guru honorer itu dilakukan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan temuan BPK, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik berdalih, pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik, sehingga melanggar aturan.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Dede Yusuf dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (21/7/2024).