TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Debat Sengit soal Usia Cakada di Baleg DPR, PDIP: Ini Setuju Atas Apa?

Adu argumen ini bermula ketika Awiek ingin ambil keputusan

Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan sempat mempertanyakan putusan pimpinan sidang dalam pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adu argumen sempat terjadi antara anggota Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Adu argumen ini bermula ketika Achmad Baidowi ingin mengambil keputusan tentang syarat usia calon kepala daerah. Pria yang akrab disapa Awiek itu bertanya apakah peserta sidang ingin merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Namun, putusan MA menyebut, usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, yakni Januari 2025. Sementara putusan MK menyebut, usia calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran, yakni Agustus 2024.

"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Mendengar keputusan itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mempertanyakan poin apa yang disetujui pimpinan Baleg.

"Sebentar pimpinan, ini setuju atas apa ya pimpinan?" kata Putra.

Awiek menyebut, peserta sidang setuju merujuk putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

"Setuju ya, merujuk Mahkamah Agung ya. Ini kan ada dua putusan pengadilan ini, Fraksi PDIP kan sudah kita kasih kesempatan ngomong," kata Awiek.

Putra Nababan Kembali mempertanyakan poin apa yang disetujui. Ia juga mempertanyakan apakah keputusan itu telah ditanyakan kepada fraksi lain di Baleg DPR.

"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Siapa yang setuju dan tidak setuju?" tanya Putra.

"Sudah kelihatan dari tadi," jawab Awiek.

Putra menjawab, sejak pembahasan mengenai usia calon kepala daerah, baru dua fraksi yang menyampaikan pendapat. Namun, argumen Putra tak digubris pimpinan sidang.

Putra pun kembali mencoba menyampaikan pendapat. Awiek mengingatkan, PDIP telah menyampaikan pendapatnya.

"Tidak perlu mengatur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain-lain, saya kira fair aja kan," kata Awiek.

Baleg DPR RI mengusulkan, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Usia miminal itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Usul itu merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng. Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Debat Panas Rapat Baleg DPR saat Bahas Syarat Usia RUU Pilkada

Baca Juga: Debat Sengit PDIP Soal Batas Usia Pilkada 2024: Harusnya saat Daftar!

Baca Juga: Syarat Usia Calon di RUU Pilkada, DPR Merujuk Putusan MA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya