TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Debat Panas Rapat Baleg DPR saat Bahas Syarat Usia RUU Pilkada

Anggota Fraksi PDIP debat dengan Wakil Ketua Baleg

Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Debat panas terjadi selama pelaksanaan rapat panitia kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, saat membahas syarat usia calon kepada daerah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Anggota Baleg DPR RI, Benny K Herman, mengaku bingung mau merujuk ke putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sebagai pembentuk undang-undang melihat ini kan norma yang sama, kecuali kalau putusan MK memutuskan bahwa apa yang diputuskan MA tidak berlaku," kata Benny, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Ini kita kemudian jadi bingung, milih yang mana saya setuju dengan yang terhormat Pak Habib tadi, ini pilihan politik, jadinya pilihan politik kita yang ada di Baleg ini mau pilih yang mana?" ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyentil MK yang terkesan secara suka-suka membuat aturan, sehingga terkesan mengambil alih kewenangan.

"Jadi kita tolonglah sungguh-sungguh ini bukan soal kita mau bela siapa atau siapa, tapi norma hukum ada di sini, dan pilihan yang mana ini pilihan politik dan itu sah, ya silakan aja Pak Ketua," kata Benny.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek kemudian mengambil keputusan, semua peserta rapat setuju dengan syarat usia itu untuk merujuk ke MA.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung, ya? Ya lanjut," kata dia.

Mendengar hal itu, Putra Nababan dari Fraksi PDIP kemudian mempertanyakan, persetujuan itu untuk merujuk ke mana.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek menegaskan, Panja Baleg DPR setuju untuk merujuk pada putusan MA.

"Ya pilihan MA kan ada dua putusan pengadilan, Fraksi PDIP sudah kami kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain juga punya hak yang sama," kata dia.

"Oke, yang diputuskan apa?" tanya Putra.

Awiek kembali menegaskan keputusan usia calon yang disetujui merujuk ke MA.

"Merujuk kepada putusan MA," kata politikus PPP itu, menjawab pertanyaan Putra.

Anggota lain dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kemudian menyampaikan interupsi, agar Panja tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 PUU-XXII 2024.

"Pak ketua, kami hanya sekadar mengingatkan, kami hanya ingin urung rembuk agar putusan yang sudah jelas dan kita harus akomodir," ujar Awiek.

Baca Juga: Baleg DPR: RUU Pilkada Tak Bakal Melenceng dari Putusan MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya