CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?
RUU Pilkada batal disahkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berbedar informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin menawarkan kerja sama dengan pemilik akun TikTok, Notifikasy Politik.
Tujuannya disebut-sebut untuk menggiring opini terhadap putusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-Undang (RUU Pilkada), yang diketok di Baleg DPR agar disetujui pada rapat paripurna sebagai undang-undang.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di jejaring media sosial TikTok, di tengah gelombang penolakan dari masyarakat terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Lanta bagaimana faktanya, apakah benar atau hoaks? Berikut cek faktanya.
1. Seseorang mengaku dari Biro Media memberikan penawaran Rp180 juta-200 juta
Pengirim pesan dalam tangkapan layar yang beredar tersebut bernama Ratna, yang mengaku dari Biro Media Setjen DPR RI. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, Ratna mengajukan penawaran kepada Notifikasy Politik.
"Hallo, perkenalkan saya Ratna dari Biro Media DPR RI. Sehubungan dengan pesan ini saya ingin menyampaikan ketertarikan untuk bekerjasama dengan Notifikasy Politik untuk program dari Badan Legislasi DPR RI," demikian bunyi keterangan dalam tangkapan layar itu, dikutip IDN Times, Jumat (23/8/2024).
"Halo Ratna, boleh dijelaskan dulu bagaimana detailnya?" jawab pihak diduga dari Notifikasy Politik.
Ratna kemudian menawarkan kerja sama Rp180 juta sampai Rp200 juta. Nominal itu disebutkan Ratna sudah diajukan ke pimpinannya.
"Baik, secara garis besar kami mengharapkan Notifikasy Politik untuk membantu pembentukan narasi dan penggerakan opini masyarakat dengan output keputusan Badan Legislasi dapat diterima secara positif oleh masyarakat. Untuk fee kami sudah ajukan ke pimpinan dan berkisar antara 180-200jt," kata Ratna dalam chatnya.
Baca Juga: Profil Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR yang Dicari-cari Demonstran