TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKH Pukul Rata Nilai Manfaat Jamaah Haji, DPR Geram

BPKH tak miliki akses secara langsung terhadap Siskohat

Ketua Pansus Angket Haji 2024 Nusron Wahid saat memimpin rapat perdana. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlun Imansyah, untuk mendalami Berbagai penyimpangan pelaksanaan haji 2024.

Dalam rapat itu, Fadlul terang-terangan menyebut BPKH tidak memiliki akses secara langsung terhadap Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Adapun, sistem ini digunakan untuk mengetahui lama masa tunggu jemaah haji, sehingga nilai manfaat yang diberikan terhadap masing-masing jemaah bisa berbeda.

Mulanya, Anggota Pansus Haji DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mencecar Fadlul soal ada tidaknya akses BPKH ke Siskohat.

"Anda berarti, saudara saksi sebagai pemegang uang dari jemaah tidak tahu bahwa siapa saja dari jemaah yang dipegang oleh uang Anda, yang dikelola uangnya oleh Anda gitu?" tanya Ace, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Ya kita tidak punya akses langsung ke Siskohat," ujar Fadlul menjawab pertanyaan Ace.

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid kemudian mempertanyakan ketidaktahuan BPKH di Siskohat terkait lamanya masa antrean jemaah. Padahal, kata Nusron, semestinya nilai manfaat antara jemaah dengan masa tunggu 20 tahun dengan 30 tahun bisa berbeda.

"Berarti cara membagi nilai manfaat masing-masing individu itu kan tentunya berbeda, misal jamaah yang antriannya itu 20 tahun tentunya nilai manfaatnya itu akan berbeda dengan jemaah yang antriannya itu 30 tahun," ujarnya menimpali.

Ace merasa pertanyaan ini, perlu disampaikan karena BPKH bertanggung jawab memastikan jumlah nilai manfaat yang diterima jemaah diterima sesuai lama masa tunggunya.

"Kenapa saya tegaskan pertanyaan ini, karena saudara tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap jamaah mendapatkan nilai manfaat sesuai dengan lama mereka menunggu, sementara Anda (BPKH) tidak tahu setiap jamaah tersebut memiliki nilai manfaat baik yang berasal dari proses pembagian keputusan politik oleh DPR sesuai dengan tahun berjalan maupun sesuai dengan virtual account," ujar Ace.

Fadlul membernarkan bahwa nilai manfaat masing-masing jemaah dipukul rata tanpa melihat lama antreannya. Mendengar jawaban itu, pansus DPR geram hingga memantik emosi mereka.

"Jadi itu dipukul rata ya Pak, nilai manfaatnya?" Kata Nusron mencecar Fadlul.

"Ya Pak, distribusinya dipukul rata betul Pak, kan kita baru mendistribusikan ini di tahun 2018 Pak," beber Fadlul.

"Itu kan melanggar prinsip keadilan," kata Nusron menimpali.

Baca Juga: Pansus Haji DPR Panggil Kepala BPKH: Keterangan Saksi Jadi Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya