TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bamsoet: MKD Tak Berhak Mengadili Pimpinan MPR

Bamsoet sebut putusan MKD salah sasaran

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sambangi Markas PKS bahas amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI salah sasaran. Dia menilai, MKD DPR RI tak berhak mengadili pimpinan MPR RI. 

Bamsoet dinyatakan melanggar kodet etik oleh MKD DPR setelah mengklaim seluruh fraksi partai politik setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sidang MKD kemarin salah sasaran karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," kata Bamsoet, saat melakukan silaturahmi kebangsaan ke Markas PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.

1. MKD putuskan Bamsoet melanggar kode etik

MKD DPR RI jatuhkan sanksi ringan terhadap Bamsoet soal Amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim semua partai politik sepakat mengamandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu (Bamsoet) berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di ruang sidang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024) lalu. 

Ia juga mengungkapkan, MKD menimbang sanksi yang diberikan terhadap Bamsoet dilakukan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Menyatakan teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," ujar Adang.

Baca Juga: Bamsoet Tampung Usulan PKS soal Semua Fraksi Dapat Jatah Pimpinan DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya