TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg Setuju RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR mendadak membahas RUU Wantimpres

Rapat Pleno Baleg DPR RI menyepakati RUU Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Baleg DPR RI sepakat menjadikan draf Revisi Undang-undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dalam rapat itu, sembilan fraksi partai politik setuju draf RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat tersebut.

Adapun draf RUU Wantimpres tersebut setelah dibawa ke rapat paripurna, akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk itu, minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Supratman.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Selanjutnya, Supratman pun mengetok palu.

Baca Juga: Baleg DPR Mendadak Bahas RUU Wantimpres Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya