TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR Mendadak Bahas RUU Wantimpres Hari Ini

RUU Wantimpres ini sebelumnya tidak masuk daftar prolegnas

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendadak membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU Wantimpres ini sebelumnya tidak masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menegaskan dalam sebuah politik, pembahasan terhadap sebuah RUU bisa saja terjadi.

Mulanya, Awiek menanggapi pertanyaan soal wacana revisi terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD, menyusul adanya usulan PKS yang menginginkan agar jatah pimpinan DPR RI diisi semua fraksi partai politik. Awiek tiba-tiba menyebutkan Baleg DPR tengah membahas RUU Wantimpres.

"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," ujar Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Berdasarkan jadwal DPR RI siang ini, setidaknya ada tiga agenda terkait RUU Wantimpres yang dilakukan dalam satu hari kerja, mulai pukul 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Baleg DPR telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Wantimpres. Baleg kemudian akan menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Wantimpres.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Tim Musyawarah (Timus) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite IV DPD RI, dalam rangka pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Baca Juga: Ramai Isu Perebutan Kursi Ketua DPR, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya