TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR: Klausul Eks Napi Jadi Wantimpres Bisa Berubah di Paripurna

Wakil Ketua DPR sempat menyebut pasal ini sudah dicoret

Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) masih bisa berubah, sebelum disahkan di rapat paripurna.

Pernyataan ini sekaligus menjawab terkait usulan perubahan pada pasal yang berbunyi "mantan narapidana di bawah lima tahun bisa menjadi Anggota Wantimpres".

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat menyampaikan pasal tersebut sudah dicoret dari RUU Wantimpres.

"Ya, ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan, dan nanti di paripurna lah," kata Wihadi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Menurut Wihadi, pimpinan DPR akan meminta persetujuan dari peserta rapat terkait perubahan terhadap bunyi pasal tersebut.

"Nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan dari pada anggota kan gitu," ujar dia.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres).

Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diubah menjadi:

"Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Wantimpres-Kementerian Negara Kamis Pekan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya