TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Kritik PPATK: Kok Seperti Macan Ompong 

Banyak temuan transaksi mencurigakan tak ditindaklanjuti

Rapat Komisi III DPR bersama KPK dan PPATK (11/6/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Anggita Komisi III DPR Santoso kritik PPATK tak tindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan terkait TPPU dari illegal mining dan narkoba.
  • Banyak rekening penampungan judi online yang dilaporkan PPATK ke APH tidak ditindaklanjuti, uang hasil judi hilang tanpa disita negara.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Santoso mengkritik keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak lebih seperti macan ompong.

Kritikan itu disampaikan Santoso menyusulnya banyaknya laporan dan analisa transaksi keuangan yang mengarah kepada tindak pindana pencucian uang (TPPU) dari hasil illegal mining dan narkoba, yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), tapi tak ditindaklanjuti.

"Saya kok melihat PPATK ini seperti macan ompong karena banyak temuan-temuan terhadap transaksi yang mencurigakan, yang jelas-jelas TPPU yang dilaporkan. Kan PPATK kewenangannya hanya menganalisa kemudian melaporkan bahwa ini bersifat TPPU baik narkoba, illegal mining, termasuk di perbankan ternyata banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh APH setelah dilaporkan oleh PPATK," kata Santoso dalam rapat kerja bersama PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Santoso juga menyinggung banyaknya rekening penampungan yang terindikasi dengan judi online. Dalam rapat itu, Santoso mempertanyakan sudah berapa banyak jumlah rekening yang menjadi penampungan judi online yang telah dilaporkan PPATK ke APH, tapi sampai hari ini didiamkan.

Pasalnya, Santoso mengatakan, ada indikasi uang-uang hasil judi online yang tertampung dalam sebuah rekening itu hilang, tidak disita oleh negara.

"Termasuk di dalamnya mungkin yang tadi telah disampaikan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) itu sudah berapa jumlah rekening dan berapa jumlahnya yang disampaikan ke APH untuk ditindaklanjuti, dan ternyata didiamkan," tutur dia.

"Bahkan ada indikasi setelah didiamkan lama uang itu hilang tidak disita oleh negara," lanjutnya.

Lebih jauh Santoso mengatakan, banyaknya rekening yang menjadi penampungan tindak TPPU itu hanya menjadi bancakan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus ini.

"Persoalan rekening yang terindikasi TPPU atau uang yang tidak jelas menjadi bancakan bagi semua pihak yang terkait berurusan dengan urusan ini," kata dia.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya