TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Badan Legislasi DPR Mau Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

Pembahasan ini sempat tertunda beberapa kali

Ilustrasi - Suasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan alasan pihaknya membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat ini digelar sehari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024.

Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas. Rapat kali ini dikhawatirkan banyak pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, Baleg DPR memang sudah lama ingin membahas RUU Pilkada. Namun, upaya itu tertunda karena Pemilu 2024.

RUU Pilkada ini telah diusulkan menjadi usul inisiatif DPR RI sejak Oktober 2023. Kemudian disahkan di rapat paripurna pada November 2023 sebagai usul inisiatif dari pihak parlemen.

"Tetapi karena kita menghadapi pemilu tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi, waktu itu sempat ada MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal yang paling krusial ditunda lagi," kata Awiek dalam rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Awiek menjelaskan, Baleg telah mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Pilkada di tingkat 1.

Awiek menegaskan, RUU Pilkada ini bukan hal baru. Pernyataan ini sekaligus membantah kekhawatiran apakah pembahasan ini untuk menyikapi putusan MK.

"Ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi kelanjutan dari usul isianitifbDPR yang dalam hal ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1," kata dia.

Baca Juga: Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat 

Baca Juga: 9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK

Baca Juga: Usai Putusan MK, Parpol Diharapkan Berani Usung Banyak Paslon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya